Oleh: Mula Harahap
Jakarta, Kamis, 27 Maret 2008–Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan dalam perkara Yayasan Supersemar. Isi putusan itu menyebutkan Yayasan Supersemar sebagai tergugat II agar membayar ganti rugi materiil sebesar 25 persen dari total tuntutan yakni 105 juta dollar AS dan Rp 46,4 miliar. Sementara H.M Soeharto sebagai tergugat I dinyatakan bebas dari tuntutan karena tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.
Gugatan perdata kepada Suharto sebenarnya adalah “obat penenang” yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang terus gencar menuntut agar Suharto mengembalikan kekayaan negara (yang ditengarai telah disalah-gunakannya) setelah pengadilan pidana gagal melakukan hal yang sama.
Sebenarnya semua orang yang mengerti hukum tahu bahwa pengadilan perdata bukanlah jalan untuk melakukan hal seperti tersebut di atas (menuntut ganti rugi dari seseorang yang telah menyalahgunakan kekayaan negara). Dan kalau kita menyimak baik-baik dasar gugatan yang dilakukan Negara dalam kasus perdata itu maka dasarnya memang bukan karena Suharto telah melakukan penyalah-gunaan terhadap kekayaan negara (Itu memang adalah wilayah hukum pidana; bukan perdata).
mulaharahap@gmail.com

