Oleh: Mula Harahap
Di negara mana pun di dunia ini, jabatan menteri itu adalah jabatan politik. Dengan lain perkataan, kalau seorang presiden memutuskan untuk mengangkat seseorang menjadi menteri maka pertimbangannya yang paling utama adalah apakah sosok orang tersebut memberikan keuntungan politik kepadanya. Latar belakang etnis, agama, ideologi, bahkan keahlian orang tersebut, selalu dinilai dengan ukuran apakah semua itu memberikan keuntungan politik bagi presiden yang akan mengangkatnya dan menjadikannya sebagai pembantunya.
Sebaliknya ketika seseorang menyatakan bersedia untuk diangkat menjadi menteri, maka yang menjadi pertimbangannya yang utama juga adalah faktor politik. Orang itu pasti sangat menyadari bahwa jabatannya sebagai menteri itu akan memberikannya keuntungan politik (kekuasaan) dan yang memungkinkannya untuk menapaki karir politik yang lebih tinggi.