Oleh: Mula Harahap
Bila dibandingkan dengan draft yang sebelumnya (sekitar 2 tahun lalu) draft yang terakhir ini telah mengalami kemajuan yang sangat berarti. Namun saya masih merasa bahwa definisi pornografi itu sendiri masih kurang tajam. Padahal kalau definisinya dipertajam, maka beberapa kontroversi yang selama ini berkembang di masyarakat bisa diminimalisir.
Apakah suatu materi yang berkaitan dengan seksualitas itu menjadi pornografi atau tidak, sangat ditentukan oleh niat dan tujuan dari yang membuat dan mengedarkannya. Kalau sebuah materi yang berkaitan dengan seksualitas tidak dibuat dan diedarkan dengan sengaja untuk membangkitkan hasrat seksual di kalangan anggota masyarakat, maka materi itu tidak bisa disebut sebagai pornografi.
Rumusan pornografi yang lebih tajam juga akan melindungi ruang privat anggota masyarakat. Dan pada gilirannya bisa mencegah ketakutan sebagian orang bahwa undang-undang ini terlalu jauh masuk dan mengatur kehidupan pribadi orang.